Kabupaten Malang BeritaTKP.Com – Dalam rangka Koordinasi Badan pembentukan Peraturan Daerah  Kabupaten Malang ,yang dipimpin Ir. Budi Kriswiyanto sebagai  (Ketua Bapemperda)dengan agenda, membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar asal Tumbuhan dan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang, pada (23/3/2023) di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Malang.

Menurut Ir. Budi Kriswiyanto sebagai  Ketua Bapemperda,Sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomer 188/10451/013.2/2023 :13 Maret 2023 . Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor Tahun 2022. Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang.

“Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Kata ”maka” dihapus. Perubahan redaksional. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor

17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang;

Mengingat:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Agar ditambahkan dasar hukum:

Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ”Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

tentang Pembentukan Daerah-daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022

Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur Nomor 206);”

(Berita Negara  Indonesia Tahun 1950

Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang

Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya,”tandas Budi

Masih menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD   Kabupaten Malang Budi Kriswiyanto, terus untuk mendorong pemerintah kabupaten Malang, tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar asal Tumbuhan dan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, karena memiliki prospek besar dalam perekonomian nasional ke depannya,”ungkapnya

Budi Kriswiyanto juga menambahkan dan perlu kita pahami yaitu tentang,

-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

-Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

-Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor

23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

-Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

-Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tentang

Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

-Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2018 tentang

-Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga,”, ungkapnya

Ir.Budi Kriswiyanto juga mengatakan,mengutip dari Latar Belakang Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pangan merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yangberkualitas,”tutur Budi Kriswiyanto

“Salah satu aspek dari pangan yang juga sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat adalah terkait keamanan dan mutu pangan.

Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan. Kurangnya perhatian terhadap keamanan dan mutu pangan, telah sering mengakibatkan terjadinya dampak berupa penurunan kesehatan konsumennya, mulai dari keracunan makanan akibat tidak higienisnya proses penyimpanan dan penyajian sampai risiko munculnya penyakit akibat penggunaan bahan tambahan yang berbahaya,’kata Budi

‘Pangan termasuk kebutuhan dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia. Walaupun pangan itu menarik, nikmat, tinggi gizinya jikatidak aman dikonsumsi, praktis tidak ada nilainya sama sekali. Cacat mutusecara fisik dapat dilihat dan berakibat penolakan konsumen dan rendahnyapenjualan, sementara bahaya keamanan pangan yang tersembunyi dan tidakterdeteksi sampai produk dikonsumsi merupakan hal-hal yang harus menjadiperhatian dari seluruh pihak secara optimal.

‘Seiring dengan kemajuan teknologi manusia cenderung menyukai hal-hal yang praktis termasuk dalam memilih makanan sehingga banyak kita temuiproduk-produk makanan instan dimana-mana baik yang diproduksi oleh perusahaan atau yang dibuat oleh rumah tangga.

Cara produksi pangan industri maupun rumah tangga yang baik merupakan salah satu faktor yangpenting untuk memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangandan sangat berguna bagi kelangsungan hidup bagi industri serta rumah tangga.

Melalui cara produksi pangan yang baik dapat menghasilkan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi selanjutnya oleh konsumen,”pungkasnya

Tampak hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang. [Imam/Red]