PASURUAN, BeritaTKP.Com  Umbulan pemandian alam yang terletak di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, resmi ditutup oleh pemerintah setempat. Penutupan pemandian alam Umbulan ini ditandai dengan direlokasi dan dibongkarnya tempat berdagangnya PKL di Umbulan,pada Senin (7/6).

Proses relokasi PKL bagian dalam pemandian.

Pembongkaran dilakukan lebih dulu kepada 15 PKL yang selama ini berjualan diarea pemandian utama. Sisanya, sebanyak 24 PKL akan direlokasi pada tahap berikutnya. Sebanyak 24 PKL selama ini berjualan di luar area pemandian.

Petugas gabungan pun mendatangi lokasi, kemarin untuk memastikan relokasi dilakukan. Ada petugas Satpol PP, TNI, dan polisi. Juga Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur didampingi UPT PSDA WS Welang Pekalen di Pasuruan dan Kecamatan Winongan.

Ruse Rante, memberikan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan pada para PKL. Isinya tentang sosialisasi relokasi yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat. Termasuk menginformasikan bahwa pihaknya berencana melakukan pembersihan area pemandian pada 10 Juni mendatang.

“Sudah beberapa kali kami memberikan surat kepada para PKL diarea pemandian. Termasuk rencana untuk penertiban yang akan dilakukan pada tanggal 10 Juni mendatang. Tadi kami sudah kumpulkan semua PKL dan mereka siap membongkar sendiri lapak masing-masing,” tuturnya.

Menurutnya, pembongkaran memang lebih baik dilakukan sendiri oleh para PKL. Dengan demikian, mereka akan menerima dana kompensasi dari pemerintah. Sementara kalau pembongkaran dilakukan oleh pihaknya, maka para PKL tidak akan mendapatkan dana kompensasi.

“Ini kami berikan dana kompensasi. Tapi bukan dana ganti rugi ya, karena tidak ada pihak yang dirugikan pada rencana ini. Setiap pedagang akan kami berikan dana kompensasi sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, pedagang akan dipindahkan ke tempat baru untuk berdagang. Yakni, ke Umbulan Park yang telah dibangun oleh pemerintah pusat dan provinsi.

“Dengan direlokasinya pemandian ini, maka pemandian utama akan ditutup. Tidak boleh ada yang mandi lagi. Yang masih boleh dipakai mandi hanya kolam kecil yang berada diarea bawah,” katanya.

Sementara Kepala UPT PSDA WS Welang Pekalen di Pasuruan Novita Andrianie mengatakan, dilarangnya tempat tersebut untuk mandi bukan tanpa sebab. Karena air dari Umbulan, menurutnya, akan dikonsumsi oleh warga di lima daerah. Yakni, Kota/Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya demi kesehatan warga Kota maka lebih baik direlokasi saja .

“Dari hasil penelitian mengatakan, bakteri Ecoli terlalu tinggi di sini. Sehingga, sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh manusia. Dan juga banyak sisa detergen dari warga yang mandi. Karena itu dilarang,” jelasnya. [AES/RED]