
OKI, BeritaTKP.com – Mantan Kepala Desa (Kades) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang bernama Sukarni harus diamankan oleh petugas kepolisian bersama dengan dua warga lainnya yakni Amrun (73) dan Supratman (43). Mereka bertiga diamankan usai ketahuan memelihara 58 ekor buaya muara
Sukarni diketahui memelihara 11 buaya, Amrun 13 buaya dan Supratman 34 buaya. Reptil tersebut ditempatkan di samping rumah, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
“Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel,” ujar Putu, Kamis (24/8/2023).
Sukarni Cs dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka memelihara sejak 9 tahun lalu atau tahun 2014 silam atas permintaan Budiman yang dipanggil ‘Bos’. Awalnya 50 ekor, kemudian diambil Budiman 39 ekor setelah ukuran buaya lebih dari 50 sentimeter. Lalu diambil lagi 11 ekor.
Sukarni mengaku sebagian buaya diambil Budiman pada tahun 2015. Saat itu, dia mendapat upah sebesar Rp 3 juta. Tak lama kemudian, Budiman meninggal dunia.
“Untuk makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil di sungai,” ujar Sukarni.
Polisi masih mendalami pengakuan Sukarni Cs. “Apakah buaya ini dijual setelah menunggu besar atau seperti apa,” jelas Putu. (RED)





