Tulungagung, BeritaTKP.com – Polda Jatim tangkap seorang warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, karena telah membeli tiga ekor binturong (arctictis binturong), binatang dilindungi di Pasar Burung Beji, Kabupaten Tulungagung, pada bulan Agustus 2022 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung mengungkapkan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sejak diserahkan pada 15 November lalu, tersangka berinisial SK ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
“Langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan, hingga kasusnya dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Agung mengatakan, tersangka SK dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung karena lokasi kejadian atau “locus deligti” atau tempat kejadian perkara ada di Tulungagung. Jaksa pra-penuntutan berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Untuk sementara, barang bukti berupa tiga ekor binturung, “diamankan” di BKSDA di Sidoarjo.
Dari pemeriksaan, hewan binturung itu dibeli tersangka dari pedagang hewan dengan harga Rp1 juta per ekor, atau total Rp3 juta rupiah untuk tiga ekor yang dibayar secara tunai. (Din/RED)