
Ponorogo, BeritaTKP.com – Prasetyo, pelaku pembunuhan tetangganya sendiri yang bernama Suyoto, akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya setelah kabur ke dalam hutan. Diketahui peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (1/1/2024) lalu, sekira pukul 02.30 WIB di Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menjelaskan, pada malam tahun baru, pelaku bersama teman-temannya pesta miras di halaman rumah pelaku. Setelah selesai, teman-temannya pulang. Saat di bawah pengaruh alkohol, pelaku ingat dengan korban yang menurutnya memperlakukan ibunya dengan tidak baik.
“Akhirnya pelaku mendatangi rumah korban, kebetulan rumahnya dekat hanya dibatasi kebun yang jadi sengketa, kemudian korban keluar rumah, di situ terjadi pemukulan dengan batang besi pada kepala dan dada korban, sempat terjadi perlawanan,” ujar Anton, dikutip dari detikjatim, Selasa (2/1/2024).
Meski tahu korban tak bisa melawannya, pelaku tetap melakukan penganiayaan. Ia menganiaya korban dengan berbagai barang yang ada di dekat pelaku. Termasuk batang besi, umpak, hingga balok kayu. Melihat hal itu, para saksi atau tetangga tidak berani melerai karena pelaku membawa senjata dan dipengaruhi minuman keras.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah dan memberitahu ibunya kalau urusannya sudah selesai. Kemudian pelaku kabur ke hutan. “Siang harinya pelaku setelah sadar dari pengaruh minuman keras kembali ke rumah pak de nya, dan diarahkan ke Polsek untuk menyerahkan diri,” imbuh Anton.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Sementara hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka pada bagian dada dan kepala akibat benda tumpul, batang besi dan umpak (cor-coran tempat bendera).
Menurut Anton, hubungan pelaku dan korban masih saudara jauh. Namun keduanya rumahnya berdekatan. “Pelaku ini awalnya kerja di Malaysia dan Kalimantan. Pulang ke Ponorogo karena mau menghadiri hajatan,” tandas Anton.
Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Anton. (Din/RED)





