Pelebaran Jalan, Belasan Bangunan Liar Pandegiling Dibongkar

233

Surabaya, BeritaTKP.Com – Dalam rangka pelebaran jalan, pemerintah kota surabaya di bantu oleh Satpol PP Surabaya melakukan pembongkaran terhadap 11 Bangunan liar (Bangli) di Jalan Pandegiling sisi barat hal itu dilakukan selain tidak berizin atau tidak ber-IMB, lahan tersebut nantinya digunakan untuk pelebaran jalan di kawasan tersebut.

Iskandar Zulkarnaen selaku Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Surabaya mengujarkan bahwa bangunan yang telah di bongkar yakni terdiri dari 11 bangunan yang terdiri 4 bangunan permanen dan 7 semi permanen.

Dari 11 bangunan yang dibongkar, dua di antaranya dibongkar sendiri oleh pemilik bangunan, Iskandar juga menambahkan bahwa pembongkaran bangunan liar merupakan permintaan bantuan penertiban (bantib) dari Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta bantib dari Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan.

Selain itu menurutnya bangunan di lokasi tersebut telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang bangunan dan dari Dinas PU, lokasi ini akan digunakan untuk pelebaran jalan dari sempadan selebar 7 meter.

Sementara Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati mengatakan pihaknya akan melakukan pelebaran Jalan Pandegiling, “Dari sempadan 7 meter dan akan terus kita lebarkan mulai perempatan Urip Sumoharjo hingga sungai di Jalan Imam Bonjol, Dengan adanya pelebaran jalan 7 meter, pembatas jalur, jelas Erna, otomatis akan bergeser ke barat ” ujar Erna. @arif