WAY KANAN, BeritaTKP.com — Pelarian seorang kiai sekaligus guru pondok pesantren berinisial ES (32) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur akhirnya berakhir.
ES ditangkap polisi di sebuah warung pecel lele di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Terlapor ditangkap di sebuah warung pecel lele di Kecamatan Penajam, Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WITA,” kata Riswanto, Senin (28/9/2026).
Diburu Sejak Laporan Masuk pada 2025
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025 oleh keluarga korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan korban, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang 2022 hingga Februari 2024.
Lokasi yang disebut dalam penyelidikan berada di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, serta sebuah indekos di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan ES di Kalimantan Timur, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan pengejaran.
Informasi keberadaan terlapor diterima polisi pada Kamis (24/9/2026). Tim kemudian bergerak ke wilayah Penajam Paser Utara.
Ditangkap Saat Berada di Warung
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke sebuah warung pecel lele di Kelurahan Penajam.
ES ditemukan berada di lokasi tersebut dan kemudian diamankan petugas.
Setelah ditangkap, ES dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan yang diberikan terlapor serta mencocokkannya dengan hasil penyelidikan dan keterangan pihak terkait.
Dugaan Peristiwa Berlangsung Saat Korban Masih Anak
Menurut polisi, dugaan tindak pidana pertama kali terjadi sekitar pertengahan Juni 2022 ketika korban masih berusia anak.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Banjit.
Polisi menyebut korban ketika itu dipanggil oleh ES ke sebuah ruangan dengan alasan membicarakan kondisi kesehatan. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, di tempat tersebut kemudian terjadi dugaan tindakan asusila.
Dugaan peristiwa serupa disebut berlanjut hingga Februari 2024, termasuk di wilayah Lampung Tengah.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti serta keterangan untuk proses hukum.
Terancam Hukuman Berat Jika Terbukti
ES terancam pidana penjara hingga 20 tahun apabila terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan sebagai tenaga pendidik.
Selain pidana penjara, berdasarkan keterangan dalam sumber, terlapor juga terancam denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini ES telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di kepolisian. Status serta pertanggungjawaban pidananya tetap akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.(æ/red)





