Surabaya, BeritaTKP.com – Anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Tambakasri no. 190 Surabaya. Aksi penganiayaan itu terjadi pada tanggal 3 April 2022.
Kasus ini berhasil diungkap saat jumpa pers di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jalan Kalianget nomor 1 Surabaya, Selasa (05/04/2022).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat jumpa pers mengatakan, Kita amankan 1 pelaku berinisial FF (19) warga Genting Surabaya. Dan berhasil kita amankan di depan rumah Jl. Tambak Asri No. 190 Surabaya.
Dalam pengamanan pelaku polisi juga turut menyita barang bukti rekaman video saat kejadian penganiayaan, 1 bilah Golok dengan panjang 35 cm milik tersangka, 1 buah jaket/hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY”, 1 buah kemeja wara hijau milik korban, 1 buah celana Jeans warna Biru milik korban.
“Kemudian Anggota opsnal Jatanras yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan dan hasil dari analisa dan didukung oleh saksi-saksi ditemukan tempat persembunyiannya di wilayah Sidoarjo kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku”, ujarnya.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah terdapat sebilah senjata tajam dan pakaian yg digunakan oleh pelaku saat tawuran selanjutnya pelaku langsung digelandang menuju Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung mengambil 1 (satu) bilah Golok dengan panjang 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwana Hitam dan sarung golok terbuat dari kayu dicat berwarna Biru yang disimpan di lemari kamar selanjutnya menuju ke Jl. Tambakasri Surabaya.
Sesampainya di Jl. Tambakasri Surabaya sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambakasri Gg. 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambakasri Binakarya Surabaya selanjutnya kedua kubu saling menyerang.
Sekira jam 03.00 Wib saat kubu pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok yang dibawa dan membacoknya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban selanjutnya melarikan diri menuju rumah Jl. Genting Tambak Dalam 1/39, RT/RW. 01/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang & 35 cm selanjutnya bersembunyi disekitar Jl. Kalianak 5S Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat kesepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi.
Atas perbuataannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman 5 (lima) tahun Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. (RED)







