Malang, BeritaTKP.com – Insiden penyekapan remaja perempuan berumur 19 tahun yang terjadi di Malang ternyata pelaku dari insiden tersebut adalah seorang residivis. Pelaku sudah ketiga kali ini berurusan dengan kepolisian. Hal itu terungkap saat proses penyidikan, saat pelaku diamankan atas dugaan penyekapan dan pencabulan.

Pelaku penyekapan dan pencabulan remaja di Malang diamankan petugas

Kasus pertama yang menjerat pelaku adalah kasus pencabulan di Sidoarjo pada 2005. Pelaku ditahan 7 tahun di Sidoarjo karena kasus pencabulan. Kasus kedua yaitu kasus penganiayaan di mana sang pelaku ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Lowokwaru.

“Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya,” Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi kepada wartawan, Kamis (16/6/2022) kemarin.

Pelaku berinisial YD (49), itu ternyata berstatus duda. Setelah dulunya pernah dulunya menikah dan kemudian berpisah.

“Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai montir,” kata Donny.

Diketahui alasan pelaku menyekap korban karena memiliki rasa cinta. Namun yang awalnya ia berniat jahat untuk memperkosa korban mendapatkan perlawan dari korban dan berkahir dengan penyekapan pada korban.

Karena keinginannya untuk mencabuli korban gagal akibat sedang menstruasi dan melawan kepada pelaku.

“Jadi sebelum korban diikat, korban mau disetubuhi oleh pelaku. Karena melawan akhirnya tangannya diikat,” tegasnya.

“Di saat pakaian korban dilucuti bajunya ternyata tengah datang bulan.Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari,” sambungnya.

Sebelum melakukan aksi penyekapan itu, pelaku bermodus untuk menguruskan ijazah SMA korban yang tertahan di sekolah akibat faktor ekonomi.

“Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu (8/6/2022) malam lalu, saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban,” jelasnya.

Keesokan harinya, Kamis (9/6/2022) kemarin pelaku menjemput korban untuk mengurus ijazahnya di sekolah. Namun alih-alih ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Din/RED)