Kota Batu, BeritaTKP.com – Seorang pria mengalami nasib nahas yang menimpanya yaitu Zainuri Briliant Wicaksono (37) warga asal Ngawi. Ia ditusuk oleh rekan kerjanya yang berinisial AF (24) warga asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (22/2/2025) pagi. Berawal saat korban dan pelaku bersama-sama dari Kota Malang menuju Kota Batu untuk menjemput teman wanita mereka yang saat itu sedang menginap di Vila Pinus Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik.
“Saat itu mereka berangkat bersama mengendarai mobil Honda Jazz korban warna putih dengan nopol N 1865 BY. Berangkat dari Kota Malang itu Sabtu (22/2) sekitar pukul 00.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, Rabu (26/2/2025).
Setibanya di tempat tujuan, keduanya memutuskan untuk menunggu teman wanita korban yang berada di seberang Jalan Agrokusuma Batu. Korban dan pelaku menunggu sang wanita yang akan dijemput di dalam mobil.
“Tapi setelah menunggu beberapa jam itu teman wanita korban yang katanya nginep di vila itu gak datang-datang. Korban yang sudah menunggu lama di dalam mobil bersama pelaku sampai ketiduran,” terang AKP Rudi.
“Pelaku yang jengkel ke korban yang katanya menunggu sebentar ternyata lama. Pelaku pun menganiaya korban yang sedang tidur dengan memukul dan menusuk bahu kiri korban sebanyak dua kali memakai potongan besi,” ungkapnya.
Korban yang terluka berupaya melarikan diri dengan cara keluar dari mobil dan berteriak minta tolong. Teriakan korban tersebut didengar oleh satpam Agrowisata Batu dan akhirnya korban berhasil diselamatkan.
“Korban diselamatkan oleh satpam tersebut dan di bawah ke Rumah Sakit. Sedangkan pelaku yang melihat ada orang yang menolong korban langsung melarikan diri,” ujar AKP Rudi.
Satpam yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Mendengar adanya kejadian penusukan itu, petugas kepolisian dari Polres Batu bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari lokasi pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Setelah proses penyelidikan petugas berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di Desa Bantur, Kabupaten Malang. Tidak menunggu waktu lama hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelas AKP Rudi.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (sy/red)