Martapura, BeritaTKP.com – Seorang dari empat tersangka pencurian perabotan rumah tangga di Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur.

Penangkapan ini dilakukan terhadap Dandi Putra Pratama (24), seorang warga Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I.

Dandi ditangkap di rumahnya pada Senin malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, Aipda Aliadi.

Tiga rekan Dandi yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini, yakni Deni Saputra (30), Adhari (36), dan Anton (24), masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Sapurto, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian ini bermula pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Rumah milik Priyadi (37), seorang petani asal Desa Mengulak, dibongkar oleh para pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Priyadi, yang menerima laporan tentang pintu rumahnya yang terbuka, segera mengecek dan menemukan bahwa rumahnya telah dibongkar. Para pelaku mengacak-acak rumah, baik di lantai bawah maupun atas.

Barang-barang yang hilang berupa perabotan rumah tangga seperti dandang, kukusan, kuali besar, kompor gas, ember, penanak nasi, tabung gas elpiji, baki, dan sarung cap gajah duduk, dengan total kerugian sekitar Rp 5.000.000.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian Polsek Madang Suku I langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diterima pada 6 Januari 2025, polisi berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan segera melakukan penangkapan. Saat digerebek, Dandi mengakui perbuatannya dan tidak melawan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk dua ember hijau, dandang besar, dan kecil.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berupaya mengejar ketiga pelaku lainnya yang masih buron. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here