Bekasi, BeritaTKP.com – Pihak kepolisian membebaskan seorang pria berinisial TA pelaku pencurian besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek KM 35, Bekasi. TA dibebaskan karena pelapor mencabut laporannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif, menjelaskan pertimbangan pelapor mencabut laporannya karena nilai kerugian yang tidak terlalu besar.
“Itu mungkin nilai ekonomisnya kecil jadi pertimbangan terus tersangka bukan residivis dan tidak mengulangi perbuatannya. Iya (ditarik) atas nama perusahaan” ungkap Gidion pada Sabtu (28/5/2022).
Gidion mengatakan pelaku mencuri karena faktor ekonomi. Diketahui, TA sudah berkeluarga dan keseharian menjadi buruh lepas.
“Alasan pelaku karena ekonomi, untuk kehidupan, sudah (berkeluarga),” ucap Gidion.
Pelaku dan korban pun sudah saling bertemu untuk menyelesaikan masalah. Kini TA sudah dibebaskan oleh pihak polisi.
Sebelumnya seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, berinisial TA (47), mencuri besi proyek kereta cepat di sisi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek Km 35. Pria itu kini ditangkap polisi.
Pencurian itu terjadi di lokasi proyek kereta cepat, Desa Jaya Mukti, Cikarang, Bekasi, Kamis (26/5/2022) pukul 05.30 WIB.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku naik ke atas jalur kereta cepat melalui tangga, kemudian pelaku mengambil besi yang berada di area proyek,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, dalam keterangannya, Jumat (27/5). (RED)






