Lamongan, BeritaTKP.com – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku pencuri. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian tas yang berisi uang tunai jutaan rupiah dan sebuah handphone milik salah seorang pedagang di Pasar Unggas Lamongan. Diketahui pelaku berinisial FK (31) yang merupakan warga asal Kecamatan Glagah, Lamongan. Pelaku berhasil diamankan pihak polisi setelah aksinya terekam CCTV yang berada di sekitar Pasar Unggas yang berada di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri tas milik Suhardi (32), seorang pedagang asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket yang berisi satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 6.550.000.
“Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan aksi pencurian sebuah tas milik Suhardi (32), seorang pedagang di Pasar Unggas yang berisi uang tunai senilai Rp 6.550.000 dan sebuah handphone,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Senin (17/2/2025).
Ipda Hamzaid menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 12 Januari 2025. Kepada polisi, korban mengatakan pada Sabtu malam, (11/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban sedang beristirahat di stan jualannya di Pasar Unggas Sukomulyo sembari menunggu kedatangan tengkulak. Saat itu korban meletakkan handphone Redmi dan tas pinggang hitam berisi uang Rp 6.550.000 di dekatnya. Namun, pada sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone serta tas miliknya sudah hilang.
“Korban segera melakukan pencarian di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut,” ujar Ipda Hamzaid.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area pasar. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barangnya. Tak terima menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan pada 12 Januari 2025 dengan berbekal rekaman CCTV yang berada di area pasar.
“Untuk menindak lanjuti laporan dari korban, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra langsung membentuk tim khusus yang terdiri dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk menyelidiki kasus ini” jelas Ipda Hamzaid.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan informasi dan koordinasi dengan masyarakat serta dari rekaman CCTV terlihat seorang pria bertubuh gemuk mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barang korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Redmi hasil curian, satu jaket sweater warna abu-abu, satu buah helm dan satu sarung polos.
“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama dengan masyarakat. Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Pelaku telah mengakui perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ipda Hamzaid juga menegaskan, Polres Lamongan akan terus melakukan penindakan terhadap tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (sy/red)