Sampang, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AA ditahan di dalam jeruji besi Polres Sampang atas aksinya yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis sebut saja namanya mawar. Mirisnya, AA mencabuli gadis di bawah umur tersebut sambil direkam.

Hasil rekaman videonya pun viral di salah satu aplikasi media sosial akibatnya orang tua korban memilih melaporkan ke polisi. Setelah penyidik Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edy Eko Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah anggota mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada dirumahnya,” katanya, dilansir dari inewsjatim, Jumat (8/12/2023).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapatkan informasi terkait video putrinya yang telah tersebar tersebut. “Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan WhatsApp pada hari Senin (4/12/2023),” jelasnya.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian oleh pelaku kemudian melapor ke polisi. “Video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumah teman tersangka,” ungkapnya.

Edy menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan pelaku sebagai tersangka. Pelaku saat ini sedang diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)