Bangkalan, BeritaTKP.com – Pelaku penadahan dalam kasus pencurian motor berhasil diringkus Polres Bangkalan. Pelaku berhasil ditangkap setelah diketahui menjadi penadah barang curian dari para maling motor. Dalam penangkapan pelaku yang sempat terekam anggota kepolisian karena petugas kejar-kejaran untuk menangkap pelaku, namun pelaku berhasil ditangkap di sekitar lapangan setempat.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku terlibat dalam penadahan barang curian. Pelaku yang ternyata merupakan residivis adalah Munili (49) warga Desa Banyiur Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
“Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus dari kejadian pencurian yang sebelumnya dan pelakunya sudah ditangkap,” ujar AKBP Hendro Sukmono, Kamis (13/2/2025).
Tidak hanya itu, para penyidik kepolisian juga tak asing dengan nama pelaku. Sebab, pelaku keluar masuk bui dua kali atas keterlibatannya dalam aksi pencurian motor. Sehingga, pelaku ditangkap pada 2019 dan baru keluar pada November 2022.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah dua kali ditangkap polisi,” jelas AKBP Hendro Sukmono.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku mengaku membeli motor curian dari Mulyadi sebesar Rp 1 juta. Dalam kasus penadahan barang curian ini, pelaku mengaku beraksi seorang diri.
“Pelaku mengaku beraksi sendirian namun kami akan dalami lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sy/red)