ILUSTRASI

KAPUAS HULU, BeritaTKP.com – Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Pelaku inisial HB (35) memperkosa siswa SD di perkebunan karet.

“Saat ini tersangka HB sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, Kamis (5/1/2023).

Joni menjelaskan, HB ditangkap di sebuah kafe di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Rabu (4/1/2023). HB mengakui telah memperkosa korban di perkebunan karet di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara. Tak hanya sekali, dia melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban yang masih duduk di kelas IV SD hingga dua kali.

“Terakhir pada 5 Desember 2022,” kata Joni.

HB diketahui memperkosa korban di bawah ancaman. Dia mengancam korban akan dibunuh bila melaporkan pemerkosaan tersebut ke orang tuanya. Atas perbuatannya, HB ditetapkan menjadi tersangka.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Terkait kasus pemerkosaan anak ini, dia berpesan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang beraktivitas di luar rumah.

“Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak di bawah umur,” kata Joni. (red)