Jember, BeritaTKP.com – Pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di kamar mandi dengan luka gorok kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi. Seorang pria berinisial DPH ,31, tersebut telah membunuh seorang wanita bernama Prita Hapsari di sebuah rumah di Jalan Wijaya Kusuma, Lingkungan Kampoeng Osing, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022).

Aksi pembunuhan tersebut berawal saat tiga hari sebelumnya, Prita meminta bantuan kepada DPH untuk memperbaiki televisinya. Namun DPH datang kembali menemui Prita dan mengatakan jika kerusakan televisi tersebut tak bisa diperbaiki. Ia menyarankan agar membeli televisi baru dan menawarkan dengan harga Rp 2 juta.

“Ada yang lebih mahal lagi tidak?” tanya Prita, sebagaimana ditirukan DPH.

Ucapan Prita membuat DPH gelap mata. “Wah, banyak uangnya ini,” pikir DPH saat itu.

“Tersangka kemudian mengatakan ingin pinjam uang kepada korban. Korban tidak langsung mengiyakan, dan ia meminta pelaku membeli televisi terlebih dulu,” pungkas Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (19/1/2022).

Diketahui tersangka memiliki banyak utang. “Kami masih mendalami terkait motif keinginan. Korban dan tersangka ini sudah kenal lama, karena sudah sering memperbaiki barang elektronik, seperti parabola dan televisi,” tuturnya.

DPH kemudian mengancam Prita dengan pisau yang diambilnya dari salah satu sudut rumah. Maksud hati ingin menakuti, ia mendorong perempuan berusia 48 tahun tersebut masuk ke dalam kamar mandi. “Kebablas pisau kena lehernya. Dia juga berontak. Saya menyesal,” aku DPH.

Perbuatan DPH ini kemudian dipergoki oleh Sri Budi Asmara Rini ,76, ibu kandung Prita. Perempuan itu langsung berteriak minta tolong. Tak ingin kegaduhan berlanjut, DPH membungkam mulut Sri Budi dengan plester.

DPH kemudian membawa kabur uang senilai Rp 13 juta serta ponsel. Saat keluar rumah, ia bertemu dengan Benaya Sangkakala ,35, dan Juan Felix ,20, dua tetangga Prita. Mereka kemudian berkelahi hingga menyebabkan Benaya dan Juan terluka. Namun DPH berhasil dilumpuhkan dan diserahkan ke polisi.

DPH tidak pernah memiliki catatan kriminalitas. “Kami menjerat tersangka dengan pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun dan seumur hidup,” tandas Komang. (k/red)