
Bandung, BeritaTKP.com – Pelaku pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terancam hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
“Awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, di Bandung, Senin (6/9/2022).
Sebelumnya, tersangka yang berinisial HH dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja mengilangkan nyawa orang lain. Saat ini, HH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Perubahan tersebut didasari saat proses rekonstruksi, penyidik menemukan beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka.
Kebohongan pertama, awalnya tersangka mengaku sedang memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan. Namun faktanya, tidak ada kegiatan memasak nasi goreng. Jadi tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong.
Kebohonan kedua, tersangka saat pemeriksaan awal mengaku dipukul serta diludahi korban. Namun, nyatanya tersangka dan korban hanya ada percekcokan.
Diberitakan sebelumnya, Letkol Inf (Purn) H Muhammad Mubin tewas ditusuk oleh pemilik toko bernama Aseng di Lembang pada Selasa (16/8/2022). Mubin ditusuk karena parkir di depan toko saat hendak mengantarkan anak bosnya ke sekolah TK di sebrang toko.
“Letkol Mubin yang bekerja sebagai sopir di perusahaan meubel pagi itu mengantarkan anak bosnya ke sekolah TK, kemudian parkir sebentar di depan toko Aseng. Karena akan menyebrangkan anak bosnya ke TK yang terletak di sebrang jalan,” kata akun Twitter @mei_peseek, seperti yang dilihat, Sabtu (20/8/2022).
“Kemudian Aseng marah-marah karena parkir di depan tokonya dan menusuk Letkol Mubin yang berada di dalam mobil, lalu Letkol Mubin menjalankan mobil untuk minta pertolongan, karena darah banyak yang keluar akhirnya dia meninggal dunia,” sambungnya.(red)