Mojokerto, BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan dua orang pelaku yang melakukan aksi pembobolan ATM di sebuah minimarket di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Tak hanya dua orang, satu pelaku lagi saat ini masuk ke dalam DPO.

Kedua pelaku tersebut adalah LT ,31, dan DM ,24,. Keduanya adalah warga asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Aksi pembobolan mesin ATM tersebut terjadi pada, Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 01.54 wib.

Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM, satu karung warna hijau garis merah dan biru, satu tabung las LPG 3 kg warna hijau, satu selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta matlas dan regulator, satu buah pilox warna putih, dua lempengan penutup ATM besar dan kecil, satu obeng warna merah, dan dua sisa air mineral dari dua merk.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan pada, Jum’at (24/12/2021) sekitar pukul 18.30 wib. “Kedua pelaku diamankan setelah petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi, rekaman CCTV, serta sidik jari pelaku,” pungkasnya, Kamis (30/12/2021).

Modus yang digunakan pelaku ialah dengan mencari minimarket yang tidak dijaga pada saat malam hari. Kedua pelaku masuk menggunakan tangga yang ada di samping minimarket dan menjebol plafon menggunakan obeng berwarna merah. Kedua pelaku mengelas mesin ATM yang ada minimarket, namun saat hendak mengambil uang yang ada di mesin ATM, alarm minimarket berbunyi

“Kedua pelaku meninggalkan minimarket dengan membawa rokok yang ada di dalam minimarket. Kedua pelaku dijemput pelaku yang masih dalam DPO. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo 53 Jo 363 Ayat 1 ke 4, 5e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (k/red)