Ogan Ilir, BeritaTKP.com – Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Penginapan Wisma Indralaya. Pelaku, A.T (30), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diringkus di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin pada Rabu, 28 Februari 2025.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Jumira (34), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, menyadari motornya yang terparkir di penginapan telah hilang. Saat memeriksa tasnya, korban juga mendapati kunci motor dan STNK telah raib, sehingga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Indralaya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Indralaya untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain,2 (dua) buah celana pendek,1 (satu) pasang sandal merk Fladeo warna coklat

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Indralaya. Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir, terutama di tempat umum. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here