MUSI RAWAS, BeritaTKP.com – Polsek Megang Sakti bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura sukses meringkus tersangka pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB pada Senin (18/12/2023).
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rionaldi (19), warga Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Aksi pencurian yang melibatkannya terjadi pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 18.20 WIB, di mana sepeda motor milik SR dicuri saat terparkir di masjid.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota kepolisian setelah mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi antara Polsek Megang Sakti dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
“Tersangka Rionaldi berhasil ditangkap pada Senin kemarin karena terlibat dalam perkara curat,” kata Kasi Humas Polres Mura, Iptu Herdiansyah, didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, Rabu (20/12/2023).
Peristiwa pencurian terjadi di parkiran masjid, di Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, di mana tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat Nopol BG-4275-GAD yang sedang diparkir oleh korban saat sedang melaksanakan salat magrib.
Tersangka menggunakan kunci motor milik korban yang sebelumnya hilang beberapa waktu lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 14.000.000 dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Dalam penangkapan tersebut, anggota kepolisian juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam ungu dengan Nopol BG-4275-GAD yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. (æ/RED)




