Pacitan, BeritaTKP.com – Seorang warga asal Ngawi berhasil diamankan polisi karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota 1001 Gua. Pelaku tersebut berinisial IR (24) yang berhasil ditangkap di Nganjuk setelah dua pekan berstatus buron. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.
“Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di Nganjuk,” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Jumat (31/1/2025) sore.
Dari hasil penyelidikan, IR diketahui telah melakukan pencurian di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Tepatnya di depan Pasar Margomulyo, Kecamatan Punung dan komplek ruko Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Kota. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh pelaku dalam dua waktu berbeda.
“Awalnya pelaku mencuri sepeda motor di Pasar Margomulyo, Punung dan membawanya ke Nganjuk. Kemudian ia kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Pacitan dan membawa motor Aerox milik korban Muhammad Abdul Rahman,” jelas AKBP Agung.
Saat memberikan keterangan pada petugas penyidik, pelaku mengaku bahwa ia terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya tersebut, pria berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Hingga saat ini kasusnya masih terus dikembangkan oleh pihak polisi.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (15/1/2025), seorang warga Pringkuku melaporkan kehilangan sepeda motor Vario saat ditinggal berjualan di Pasar Margomulyo, Kecamatan Punung. Berikutnya seorang warga Arjosari melaporkan kehilangan motor Aerox saat diparkir di Jalan Gatot Subroto. Kedua motor terparkir dengan kunci tertancap.
“Dari kejadian ini menjadi peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada dan melakukan upaya preventif saat memarkir kendaraan. Yaitu memastikan bahwa kendaraan sudah terkunci dengan aman,” pungkas AKBP Agung. (sy/red)