Surakarta, BeritaTKP.com – Aksi begal payudara terjadi di Jalan Kali Kuantan kelurahan Jagalan, kecamatan Jebres kota Surakarta, Selasa (08/04/2025). Adapun BRA perempuan berusia 17 tahun 4 bulan, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan BTN (30). Pelaku warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH mengatakan, kejadian sekitar pukul 18.00 WIB setelah korban melaksanakan olahraga di Stadion Manahan Solo.
Saat kejadian korban hendak pulang kerumahnya di daerah Pucang Sawit Jebres.
“Namun saat korban melintas di Jalan Kali Kuantan Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Verza tiba – tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur masuk gang didaerah tersebut, namun naas gang yang dilalui oleh pelaku adalah gang buntu sehingga balik arah dan diluar gang sudah banyak warga yang menunggu.
“Mengetahui lokasi cukup ramai, korban pun kemudian berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut,” kata AKP Prastiyo.
Pelaku diketahui sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur usai dihajar warga. Polisi dari Polsek Jebres yang tiba di lokasi pun langsung mengamankan pelaku dan pelaku dibawa ke Mako Polresta Surakarta diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan kemudian pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan pelaku melakukan aksinya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (æ/red)