Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pelaku curanmor di Surabaya terpaksa harus melangsungkan pernikahan di sebuah kantor polisi. Hal itu dikarenakan pelaku yg bernama Galih (23) warga asal rungkut lor harus menjalani proses hukum yang sudah ditentukan usai tertangkap Polsek Rungkut.
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso mengatakan pernikahan tersangka Galih yang merupakan bandit curanmor di 40 tempat kejadian perkara (TKP) itu dilakukan atas permohonan keluarga.
“Keluarga bersepakat dan mereka mengajukan permohonan agar pernikahan Galih bisa dilakukan. Maka kami dari kepolisian memfasilitasi sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar AKP Agus, Rabu (19/2/2025).
Pihak kepolisian memberikan fasilitasi pada tersangka untuk melangsungkan pernikahan di Musala Al Ikhlas Mapolsek Rungkut. Ia juga memanggil petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan prosesi sakral tersebut.
“Suasana harunya tetap terasa saat ijab kabul dilangsungkan, meskipun dalam keterbatasan tempat namun tetap khidmat. Ada orangtua berserta keluarga dekat dari kedua mempelai juga hadir,” tutur AKP Agus.
AKP Agus mengungkapkan bahwa pernikahan di balik jeruji besi itu dilakukan atas dasar kemanusiaan. Ia memberikan izin bagi tahanan selama dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Pemberian fasilitas untuk menikah meskipun menjadi tahanan, ini merupakan bentuk perhatian kami terhadap aspek sosial. Hukum tetap berjalan, tetapi sisi kemanusiaan juga harus diperhatikan,” ungkapnya.
Dengan langkah tersebut, AKP Agus berharap bisa menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tetap sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
“Semoga langkah ini menjadi contoh bahwa hukum dan kemanusiaan bisa berjalan berdampingan, memberikan harapan bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum,” pungkasnya. (sy/red)