Ketua kelempok masyarakat (POKMAS) Rukun Tani Desa Ketanen, Kecamatan Panceng salah satu penerima bantuan peralatan mini feedmill mengatakan,” Alhamdulilah mas kita mendapatkan bantuan dari Provinsi dua alat, satu untuk pencacah rumput yang kedua untuk penumbuk/hammer Mill. Hammer mill bisa mas liat sendiri ukurannya memang kecil, Jumlah pemukul hanya 15 mas, ketua POKMAS rukun tani yang saya ketuai belum mepunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), katanya untuk tahun 2016 ini kalau ingin mendapatkan bantuan harus mempunyai minimal SKT, tapi biarkan aja yang ngurusnya nanti orang dinas mas, ucapnya.
H Muhaimin Ketua Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kota Surabaya di konfirmasi terkait Bansos/Hibah Mengatakan , ” Pengadaan peralatan mini feedmill di dinas peternakan Provinsi Jatim kalo melihat tanggal kontrak 04 November 2015, berarti pengadaan tersebut di adakan setelah keluarnya SE Mendagri Nomor 900/4627/SJ tanggal 18 Agustus 2015, dimana kelompok masyarakat (Pokmas) yang mendapatkan bantuan telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota melalui BAKESBANGPOL, artinya seandainya klompok masyarakat penerima bantuan mesin tersebut belum memiliki SKT harus di batalkan mengingat itu adalah undan-undang serta Surat edaran yang di dalamnya sudah di tegas kan oleh Bapak Tjahjo Kumolo Selaku Mentri Dalam Negeri Serta harus di taati oleh Kepala Dinas Peternakan Bapak Ir Maskur. MM.