Surabaya, BeritaTKP.Com – Makin banyak pekerja asing yang telah menginjakkan kaki di Jatim dan terbukanya pemerintah kita dalam menghadapi MEA [Masyarakat Ekonomi Asia] sehingga Jatim menjadi target para pekerja Asing dari berbagai Negara di belahan Dunia .
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim mencatat sebanyak 3.434 tenaga kerja asing mulai bekerja di Jatim. Jumlah tenaga asing itu saat ini tersebar di berbagai daerah, di antaranya sebaran dominan ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.
“Sekarang mulai banyak. Misalnya, pijat itu sekarang boleh asing, makanya sekarang banyak itu masuk dan kami tidak bisa melarang,” kata Kadisnakertranduk Provinsi Jatim Sukardo saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Menurut dia, di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) saat ini, setidaknya ada beberapa profesi yang mendapatkan Mutual Recognation Arrangement (MRA) atau pengaturan pengakuan kesetaraan di era MEA, di antaranya adalah tenaga pariwisata (termasuk di dalamnya tukang pijat), insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat dan akuntan bahkan Atlet sepak bola juga . Sukardo menuturkan, untuk Pemprov Jatim sendiri hanya bisa melakukan pengetatan perpanjangan izin. “Karena tiap enam bulan sekali, mereka harus memperpanjang izin ke Dinas Tenaga Kerja.Tentunya, kami evaluasi, kalau merugikan tidak kami perpanjang izinnya,” tegasnya.
Sementara itu menurut Kasubdit Pengawasan Keimigrasian Drs.Achmad Fauzi.Msi. ketika di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan ’’untuk bekerja di Jatim, jelasnya, tentunya ada beberapa syarat yang harus dimilikinya, selain hanya memiliki visa kerja serta perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), kemudian juga memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) baik perseorangan ataupun organisasi dan perusahaan,’’ jelasnya.
“Kami tidak bisa melarang karena seluruh perizinan ada di pusat yakni di Kementerian Tenaga Kerja kami di sini hanya pihak pendataan,pengawasan serta penindakan saja jika ada permasalahan dengan para pekerja Asing,’’ pungkasnya.
Selain itu, tambahnya, Dinas Tenaga Kerja saat ini juga telah bekerja sama dengan Kepolisian dan Imigrasi untuk melakukan monitoring, sehingga tenaga kerja asing yang masuk benar-benar tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan di Jatim dan tidak di salah gunakan kedatangannya . @ Nur A.