Pejambret Kalung Peziarah Makam Sunan Ampel Dibekuk Polsek Simokerto

54

Surabaya, BeritaTKP.com – Polsek Simokerto menangkap pelaku jambret rombongan penziarah makam Sunan Ampel Surabaya. Modus tersangkan menjalankan aksinya yakni dengan mendekati korban yang sedang berjalan kaki bersama dengan rombongan penziarah makam Sunan Ampel Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan beserta jajarannya saat Jumpa Pers di halaman Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, pada Selasa (28/11/2023) kemarin, sekira pukul 09.30 WIB menerangkan, kronologi tindak kriminal bermula saat tersangka berada di samping kiri korban, lalu tersangka menarik paksa Kalung dan liontin emas yang dipakai oleh korban.

Dengan menggunakan tangan kanannya, setelah tersangka berhasil menguasai kalung dan liontin tersebut, lalu dirinya segera melarikan diri masuk ke dalam Jalan Kebondalem Gang 3 yang tembus dengan Gang 7 dan Gang 9. Waktu kejadian pada hari Kamis Tanggal 28 September 2023 sekira jam pukul 14.30 WIB, di pinggir Jalan depan hotel Akasia jalan pegirian No. 210 Surabaya.

Tersangka kemudian berjalan menuju Puskesmas Sidotopo Jalan Pegirian No. 326 Surabaya dan bertemu dengan saudaranya yang berinisial M.S.T.F (DPO), selanjutnya M.S.T.F pergi menjual kalung dan liontin emas milik Korban tersebut.

Tersangka yang berinisial H.D.Y.T alias S.L.M.T, laki – laki, umur 23 Tahun, Swasta yang sehari-hari bekerja menjadi tukang parkir beralamat Jalan Sidonipah No. 19 RT.009/ RW.002 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. Sedangkan tersangka M.S.T.F (DPO), Laki – laki, Swasta (tukang parkir), alamat tidak di ketahui.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Nota penjualan perhiasan Emas Nomor : 0001219 tanggal 27 – 09 – 2023 dari Toko Mas/ H. Ridho Stand Depan pasar Ngopak.
1 (satu) buah flasdisk berisi rekaman CCTV perbuatan tersangka.

Akibat peristiwa itu, korban berinisial HYT, perempuan berusia 54 tahun yang merupakan warga asal Dusun Dukuh Wates RT.004 RW.007 Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, ini mengalami kerugian dengan kehilangan Perhiasan Emas berupa 1 (satu) untai kalung dan 1 (satu) buah liontin seharga RP. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Kini tersangka yang berinisial H.D.Y.T alias S.L.M.T (pemetik) mendekam di jeruji besi Polsek Simokerto Surabaya dan tersangka yang berinial M.S.T.F (DPO) (merencanakan dan menjual hasil kalung dan liontin).

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang perkara Tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (jambret) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan menghimbau kepada para peziarah makam Sunan Ampel agar tidak memakai perhiasan yang mencolok serta lebih waspada juga dengan barang bawaannya supaya tidak mengundang pelaku kejahatan untuk melakukan aksi jahatnya. (Din/RED)