
Blitar, BeritaTKP.com – Agus Prasetyo (36), warga asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diringkus Polres Blitar usai melakukan tindakan Kriminal dengan menjambret tas milik seorang ibu di Jalan Raya Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku sengaja menyasarkan targetnya kepada perempuan. Ditambah kondisi jalanan yang sepi, pelaku bisa leluasa merampas barang korban.
Sementara korban berinisial NA (54) yang pada saat itu tengah mengendarai motor dari rumah menuju tempat kerja di sebuah sekolah yang ada di Kecamatan Wlingi tak sadar jika dibuntuti oleh pelaku. Tak banyak lama, pelaku langsung menarik tas selempang korban hingga akhirnya korban beserta balitanya jatuh tersungkur.
Agus tertangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. “Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, kami segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Sampai dengan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada awak media di Mapolres Blitar, Kamis sore (22/6/2023).
Anhar menyebut, ternyata Agus sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Agus yang merupakan residivis ini mengaku sudah melakukan hal serupa sebanyak lebih dari 20 kali di wilayah Kabupaten Blitar,
Dari 20 aksi penjambretan tersebut, mayoritas korbannya dalah ibu-ibu yang sedang mengendarai motor ataupun berjalan kaki di pinggir jalan. Menurut pengakuan pelaku, ia menyasarkan target kepada ibu-ibu ini karena menganggap tidak akan melakukan perlawanan ketika dijambret.
Tak hanya itu, Agus juga menyempurnakan penampilannya agar tidak dicurigai oleh target. Seperti berpakaian rapi dan bersih dengan mengenakan helm, jaket, bercelana, sepatu, bahkan mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi (nopol) N 5081 HI.
Namun aksi pria malang tersebut haru berakhir setelah dibekuk oleh petugas Buser Polres Blitar, pada Kamis (22/6/2023) kemarin saat sedang berkeliaran mencari mangsa lagi. Pelaku ditangkap setelah aksinya yang menjambret seorang ibu sampai terjungkap pada Selasa (20/6/2023) lalu.
Ketika berhadapan dengan awak media, Agus mengaku menggunakan seluruh hasil jambretannya untuk berfoya-foya. “Lebih banyak uang. Untuk kesenangan sendiri (foya-foya),” ujarnya.
Agus kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dikenakan pasal 362 tentang pencurian dan 365 kekerasan (penjambretan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)





