BATAM, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melumpuhkan Batam dan sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.

Lima tersangka tersebut berasal dari internal PLN Batam dan pihak kontraktor. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dari internal PLN Batam maupun pihak eksternal, termasuk kontraktor.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Lima Tersangka Berasal dari PLN dan Kontraktor

Kelima tersangka yang ditetapkan polisi masing-masing berinisial RB, ZR, DA, AWD, dan AEP.

RB merupakan manajer PLN Batam, ZR menjabat asisten manajer PLN Batam, DA bertugas di bagian pemeliharaan proteksi PLN Batam, sedangkan AWD merupakan team leader K3L PLN Batam. Sementara itu, AEP merupakan kontraktor atau vendor PLN.

Asep menegaskan, penyidikan belum selesai. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas gangguan sistem kelistrikan tersebut.

“Perkara ini masih terus dikembangkan, sebelum nantinya proses tindak pidana ini sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Labfor Temukan Dugaan Gangguan Berawal dari Monyet

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 13–21 Oktober 2026 di Gardu Induk Sengkuang, Jalan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Batam.

Tim Labfor Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, gangguan diduga bermula ketika seekor monyet memasuki area bertegangan di sekitar Trafo 1 berkapasitas 150/20 kV dengan daya 30 MVA.

Keberadaan hewan tersebut diduga memicu hubung singkat antarfasa pada sisi tegangan 150 kilovolt. Dugaan itu diperkuat dengan temuan sampel rambut di celah sambungan katup pipa di lokasi kejadian.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan mikroskopik, barang bukti rambut tersebut cocok dengan sampel dari binatang monyet. Monyet ini menjadi media hubung singkat antara fasa dengan fasa,” kata Henry.

Meski demikian, gangguan awal tersebut bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan pemadaman meluas. Labfor menemukan adanya masalah pada sistem proteksi instalasi kelistrikan yang diduga membuat gangguan tidak segera terputus.

Sistem Proteksi Diduga Gagal, Gangguan Menyebar

Dalam pemeriksaan, Labfor menemukan dua perangkat tripping lockout relay dari panel proteksi yang dinilai tidak berfungsi maksimal ketika insiden terjadi.

Kegagalan sistem proteksi tersebut diduga menyebabkan gangguan merambat ke sejumlah gardu induk dan pembangkit listrik lain yang terhubung dalam satu sistem. Akibatnya, sejumlah pembangkit mengalami trip secara bersamaan hingga memicu pemadaman listrik berskala luas di Batam dan wilayah sekitarnya.

Labfor juga menemukan sejumlah komponen yang rusak akibat panas tinggi dari lonjakan busur api. Barang bukti yang ditemukan meliputi tiga potongan konduktor sepanjang sekitar 50 sentimeter, tiga pasang lempeng busbar, serta potongan pipa yang mengalami pelelehan.

Selain itu, tim Labfor melakukan pemeriksaan menggunakan instrumen X-ray fluorescence (XRF) di laboratorium. Berdasarkan keterangan dalam laporan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya material asing yang mengarah pada dugaan sabotase.

Tersangka Dijerat Pasal Terkait Ketenagalistrikan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Ketentuan tersebut digunakan untuk menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kelalaian dan gangguan terhadap sistem ketenagalistrikan. Ancaman pidananya dapat berbeda sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing tersangka dan mengungkap secara menyeluruh penyebab gangguan yang berujung pada blackout tersebut.(æ/red)