Probolinggo BeritaTKP-Com Indonesia adalah Negara Hukum, apapun yang sudah menjadi keputusan baik dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama harus ditaati dan dilaksanakan putusannya sesuai ketetapannya. Siapapun orangnya harus taat terhadap putusan tersebut.

Pada hari Selasa (08/09/2020), jam 11:30 WIB, ibu Nitya selaku mantan istri menggugat guna penyelesaian penetapan Pengadilan Agama secara kekeluargaan dengan etikad baik mendatangi Kantor Bank BUMN di jalan Suroyo Nomer 30 kota Probolinggo dengan disaksikan Supervisor Operasional juga Manager Operasional Bank BUMN selaku atasan dari Prima Prasastianto Ferby (PPF) guna klarifikasi dan minta Surat Kuasa pengambilan BPKB di Toyota Auto Finance jalan Letjend Sutoyo Kota Malang yang ditujukan pada PPF selaku tergugat ( mantan suami Nitya) agar 1 (satu) unit mobil Toyota Calya type G, Nomor Polisi N 1275 RM, Nomer Mesin : 3NRH001481, Nomer Rangka : MJKA6GJ6JGJ000188,atas nama Prima Prasastianto Ferby yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Surabaya agar memberikan mobil tersebut pada penggugat atas nama Nitya (NPK) Permata Kencani untuk segera dibalik namakan.
Akan tetapi, Prima menolak untuk memberikan Surat Kuasa dengan berbagai macam alasan, bahkan meragukan keaslian dari Surat Ketetapan Pengadilan Agama Surabaya

yang Ketetapannya mengabulkan penggugat untuk memilki secara penuh mobil tersebut. Akan tetapi Prima malah menantang untuk melanjutkan gugatan ke jalur hukum sambil tangannya menunjuk-nunjuk ke Nitya. Karena Nitya kurang paham tentang hukum, maka dia beserta ayahnya meminta dampingan dari wartawan Berita TKP.com agar bisa menjembatani permasalahan terkait Surat Kuasa yang telah ditetapkan Pengadilan Agama. Sungguh naif,,,sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh Prima tidak patut untuk dicontoh. Ketika Nitya dan awak media pulang, langsung dihadang Prima beserta keluarganya dengan mencaci maki Nitya dan menyerang wartawan Berita TKP dengan kata-kata yang tidak menyenangkan sambil matanya melotot dan gaya premanisme muncul, sehingga adu mulut pun terjadi dikarenakan Si Prima menunjuk-nunjuk muka dari anggota Media Berita TKP saat diparkiran Bank BUMN tersebut. Akhirnya kejadian ini dilerai oleh para pegawai Bank BUMN yang sedang menikmati jam istirahat untuk makan siang

Sebelum Nitya mendatangi leasing Toyota Astra Finance (TAF) untuk melunasi dan mengambil BPKB 1(satu) unit mobil Toyota Calya, dia sudah berkonsultasi terlebih dahulu ke beberapa pihak Bank juga Finance, bahkan sampai ke Polres Malang Kota dengan menunjukkan kalau bukti Ketetapan dari Pengadilan Agama Surabaya sudah sah dan bisa melunasi serta mengambil BPKB mobil tersebut. Namun, pihak Toyota Astra Finance Malang, menyangkal Keputusan Pengadilan Agama dan harus melampirkan Surat Kuasa pengambilan BPKB mobil dengan alasan tidak diperbolehkan legalnya dari pusat Toyota Auto Finance dan beralibi mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika tanpa Surat Kuasa dari Prima, tetap BPKB mobil tidak bisa diambil meskipun bukti yang dibawa Nitya sudah kuat sesuai aturan Undang Undang yang berlaku di Indonesia. Ternyata putusan Pengadilan Agama masih kalah dengan aturan Toyota Auto Finance. Apakah keputusan serta ketetapan dari Pengadilan Agama yang asli tersebut kalah kuat dengan Surat Kuasa,,? ( Bersambung)
(@ R).