Probolinggo Berita TKP_Com Sungguh keterlaluan, tidak terima lantaran berita sudah tersebar luas, Prima Prasastianto Ferby mensomasi Nitya Permata Kencani dengan tuduhan UU ITE Pasal 27 tentang Pencemaran nama baik. Ada kejanggalan dalam isi surat SOMASI tersebut, yang tertulis ” Sehubungan dengan berita di Media Sosial (Medsos) Target News dalam ponsel saudari serta surat yang dikirimkan oleh saudari kekantor dan atau pimpinan tempat kerja Prima Prasastianto Ferby yang isinya berupa fitnah dan pencemaran nama baik sehingga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 yang diancam dengan pidana 4 tahun penjara atau denda Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) “. Ini yang ditulis oleh Kantor Advokad dan Konsultan Hukum RBS dan Partner yang mendapat Surat Kuasa dari Prima Prasastianto Ferby antara lain :
1. Resa Batin Sarosa, SH, MH.
2. Harianto, SH.
3. Dani Ramadhan Kusuma Wardana, SH.
Faktanya, semua yang ditulis dalam isi SOMASI tersebut tidak benar ( Hoax ). Nitya Permata Kencani tidak pernah mengirim surat apapun ke kantor ataupun pimpinan, tapi langsung ditulis dipemberitaan oleh wartawan yang mengetahui dan menyaksikan langsung dilokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dengan bukti yang cukup dan datanya bisa dipertanggung jawabkan fakta-faktanya.
Mengapa kejadian ini sampai di viralkan, karena wartawan yang datang dengan etikad baik untuk menjembatani atau menengahi permasalahan malah dapat caci maki dan dibilang TIM ABAL ABAL, lalu menghalangi dan menutup informasi tentang PP 10 tahun 1983.
Dalam UU PERS No.40 tahun 1999 sudah jelas berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah )…bersambung….
@R