Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Lima pelaku aksi tawuran di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi. Akibat aksi tawuran itu satu orang harus meregang nyawa.

“Tim gabungan berhasil mengamankan dan menangkap 5 orang tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Kamis (30/12/2021).

Penangkapan kelima orang ini dilakukan tim gabungan dari Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia. Yudha menjelaskan tawuran melibatkan geng motor Kami Punya Nyali (KPN), Ezto (Ezeontholea), SENA dan Kampung Gaperta melawan Simple Liife (SL), Kampung Klambir V.

Tawuran terjadi di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (26/12) lalu. Dedi Rukandi ,53, warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak tewas akibat kejadian tersebut.

Pascakejadian itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga pada 27 Desember, petugas berhasil menangkap 5 tersangka dari berbagai tempat berbeda. Kelima tersangka itu berinisial AT alias T ,26, RH alias R ,18, R ,18, P alias Y ,17, dan MESD ,17,.

“Kelimanya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali),” ujar Yudha.

Selain mereka, ada lima tersangka tawuran lainnya yang masih diburu oleh polisi. Kelimanya yakni A, R, S, L, dan R.

Selain tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat di lokasi terjadi tawuran di mana antara lain 1 unit sepeda motor, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.

Atas perbuatannya, kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (RED)