
Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang siswa SMA berinisial MA (17) di Mojokerto kini harus berurusan dengan polisi hingga di cap sebegai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas ulahnya yang nekta menyebarkan video seks oral dengan pacarnya sendiri.
MA yang merupakan warga asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini melakukan hal itu sebab merasa sakit hati karena cintanya diputus sepihak oleh sang kekasih. Sang pacar memutuskan dirinya dengan alasan sudah tidak cocok lagi. Putusnya hubungan itu membuat MA sakit hati sehingga ingin mempermalukan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan MA dan korban sama-sama duduk di bangku kelas 2 SMA. Namun, keduanya mengenyam pendidikan di sekolah berbeda. Hubungan asmara mereka sudah berjalan sekitar 1 tahun. Korban kemudikan memutuskanhubungan pada awal September 2023.
Awalnya, MA sebatas mengirim video mesum kepada korban melalui WhatsApp pada 3 September 2023 pukul 18.34 WIB. MA lalu mengunggah video seks oral berdurasi 8 detik itu ke status WhatsApp miliknya pada 6 September pukul 16.20 WIB. “Video itu direkam pelaku di rumah kosong Dusun Ketidur (Desa Pesanggrahan, Kutorejo) pada 16 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 WIB,” terang Imam, dikutip dari detikjatim.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menjelaskan, saat itu korban menjemput MA di dekat SMK di Mojokerto. Gadis berusia 17 tahun itu lantas dibonceng MA ke rumah kosong di Dusun Ketidur. Di tempat itulah MA meminta korban melakukan seks oral. “Tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam kejadian itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya MA akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun ABH tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur. (Din/RED)





