Pasutri Pengedar Sabu Di Grebek BNNK Mojokerto

435

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto melakukan pengrebekan di salah satu rumah pasangan suami-istri (pasutri), O (38) dan SR (33), pengrebekan yang dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika pasutri tersebut menjadi pengedar sabu.

Kedua tersangka yang tinggal di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto tersebut terbukti kedapatan memiliki 15,5 gram sabu. Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsih mengatakan, pengrebekan yang dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika pasutri tersebut menjadi pengedar sabu. “Kita lakukan pengintaian selama tiga jam sebelum akhirnya kita lakukan pengrebekan,” ujarnya.

Saat dilakukan pengrebekan, O sedang tidur di ruang tamu dan S sedang tidur bersama dua anaknya yang masih balita. Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan sabu dari saku celana milik O. Sabu dengan berat total 15,5 gram tersebut sudah dibagi dalam bentuk poket kecil.

Barang buktinya berupa sabu kurang lebih beratnya 15,5 gram yang sudah dipecah-pecah. Ada kemasan plastik klip dengan berat 5 gram, sementara kemasan plastik klip dengan berat 1 gram ada delapan buah. Sisanya paket hemat yang dibungkus kertas koran, ada yang 0,5 gram dan 0,25 gram.

Selain itu Petugas juga menyita dua unit handphone, luma kartu ATM, beberapa alat hisap sabu, uang senilai Rp3,4 juta dan satu unit timbangan kecil. Dari pengakuan sementara, sabu seberat satu gram biasanya dijual dengan harga Rp1,2 juta. Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya diserahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. @agusS