MAKASSAR, BeritaTKP.com – Pasangan suami istri pelaku penipuan berkedok arisan online yang menawarkan keuntungan besar akhirnya berhasil dibekuk oleh Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Senin (20/3/2023). Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Identitas keduanya yakni SE dan TK merupakan warga Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara.
Aksi penipuan keduanya terkuak usai para korbannya melapor. Keduanya menawarkan arisan online melalui sosial media dengan iming-iming keuntungan besar.

Para korban yang terperdaya akhirnya menyetor sejumlah uang. Nahas, saat jatuh tempo pasutri ini kemudian menghilangkan jejak. Mereka bahkan mengganti kartu seluler mereka agak tak diteror korban.
Berdasarkan petunjuk dari akun media sosial pelaku, polisi kemudian melacak keberadaan mereka hingga tertangkap. Saat ini, pasutri tersebut kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Luwu Utara.
“Ada buku rekening dari kedua tersangka. Penipuannya murni mereka lakukan berdua. Penipuan melalui media sosial,” ucap Kanit Tipiter Polres Luwu Utara, Selasa (21/3/2023). (red)