Pasca Pengesahan Konsinyasi, Satu Bangunan Di Jalan Ahmad Yani Dibongkar

261

Surabaya, BeritaTKP.Com – Pasca pengesahan konsinyasi lebih Rp 2,2 Miliar, oleh Pengadilan Negeri Surabaya, satu bangunan di Jalan Ahmad Yani akhirnya dibongkar, Pembongkaran dilakukan sejak pagi (19/11/2017), menggunakan dua alat berat. Arus lalu lintas sempat mengalami kepadatan akibat penyempitan lajur untuk manuver alat barat.

Sebelum dibongkar, petugas gabungan dari Dinas PUBMP dan Dinas Perhubungan melakukan tumpengan sebagai bentuk rasa syukur, setelah hampir 6 bulan lebih bangunan tersebut bisa dibongkar.

Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Widyanto yang hadir berharap dengan pembongkaran 1 bangunan tersebut bisa mengurangi kepadatan di kawasan Ahmad Yani.”Kita juga bersyukur, akhirnya bisa dibongkar sehingga paling tidak nantinya kendaraan yang dari arah Waru tidak terhambat sehingga bisa lurus,” kata Irvan.

Akibat dari pembongkaran satu bangunan, arus lalu lintas sempat mengalami kepadatan akibat penyempitan lajur untuk manuver alat barat.

Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati juga menjelaskan bahwa Luas bangunan dan lahan yang dibongkar seluas 24×30 meter persegi itu dengan nilai konsinyasi sebesar Rp 2,2 Miliar pihaknya akan langsung melakukan pembersihan material bangunan yang dibongkar untuk dilakukan pengerjaan saluran dan pengaspalan. “Total pengerjaan sekitar 2-3 minggu karena sebelum kita aspal kita cor baru dilakukan pengaspalan,” imbuh Erna. @yanto