Mojokerto, BeritaTKP.com – Pasangan suami istri (pasutri) nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pasutri tersebut adalah M Dafid (31) warga asal Surabaya dan Riza Ayu (37) warga asal Gedeg, Mojokerto. Mereka adalah pasangan yang menikah siri lalu tinggal di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Kedua pelaku itu mengaku bahwa dalam waktu setahun, keduanya telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak 21 kali dengan tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Hasil dari pencurian motor tersebut kemudian dijual lalu uangnya mereka gunakan untuk makan sehari-hari dan membeli sabu.

“Pelaku mengaku sudah mencuri sepeda motor di 21 TKP di wilayah Mojokerto pada waktu subuh dan siang hari,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Selasa (4/2/2025).

Dalam aksinya yang terakhir, kedua pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ milik korban RFN (17) pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban sedang memarkir sepeda motornya di balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg tanpa dikunci setir.

Saat itu, pelaku Ayu berperan membonceng pelaku Dafid dari kos mereka ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI. Sang istri menunggu di atas sepeda motor sembari mengamati situasi di lokasi. Sedangkan suaminya berusaha memetik motor korban.

“Pelaku Dafid melancarkan aksinya menggunakan mata bor yang digerinda menyerupai kunci,” jelas AKBP Daniel.

Kapolsek Gedeg AKP Sukaren menjelaskan bahwa sepasang kedua pelaku itu berhasil ditangkap di kosan mereka pada Jumat (14/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Menurutnya, pelaku Ayu menjadi penunjuk arah bagi pelaku Dafid saat melakukan aksi pencurian sebanyak 21 sepeda motor di Mojokerto dalam setahun terakhir.

Pelaku Dafid biasa menjual sepeda motor hasil curian itu kepada penadah berinisial AMT yang kini masih buron. Terakhir, dia menjual sepeda motor Vario seharga Rp 6,4 juta. Dari jumlah itu, Rp 5 juta ia transfer ke rekening istrinya.

“Sisanya Rp 1,4 juta digunakan tersangka membeli sabu dan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku Dafid dan Ayu ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4e, huruf 5e, ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 9 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here