![](https://beritatkp.com/wp-content/uploads/2025/02/90b8c5cc-a66c-48c6-bcec-d19b558808f8-300x225.jpeg)
SURABAYA, BeritaTKP.com – Niat ingin membeli rumah yang berdekat dengan saudara nya justru harus pupus karena oknum-oknum penipu yang tega menguras hartanya. Hal ini menimpa kepada Nur Asia dan keluarganya yang dimana ia menjadi korban penipuan salah satu developer properti di Surabaya Utara, yakni Faisol.
Selain Nur Asia memang benar anggota keluarga nya yang lain juga menjadi korban dari Faisol, Mereka ialah Holilah dan Halimatussa’diyah. Kerugian yang dialami oleh Nur Asia beserta keluarganya tersebut berkisar sebesar Rp 527 juta.
Kepada para korban, Faisol mengaku sebagai developer. Dalam aksinya, Faisol mengatasnamakan owner dari Jawara Property. Ihwal perkenalan antara Nur Asia dan Faisol diceritakan secara runtut oleh Nur Asia di Kantor Hukum D’Firmansyah pada Minggu, 9 Februari 2025.
“Awal tahun 2023, saya ditawari Parminto rumah. Harganya Rp 150 juta. Ukuran 3×6 meter, 2 lantai. Alamat di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur nomor 2, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya. Aku kenalnya Parminto, tidak kenal dengan Faisol. Parminto sebagai Marketing,” kata Nur Asia.
Nur Asia bercerita, dari harga rumah Rp 150 juta yang ditawarkan oleh Parminto, kemudian ditawar. Lalu terjadilah kesepakatan harga Rp 130 juta. Setelah itu, Nur Asia mengupayakan pembayaran. Karena pada saat itu, dia tidak punya cukup uang untuk membeli rumah tersebut.
Upaya itu dilakukan dengan pinjam ke salah satu bank dengan agunan berupa sertifikat. Tidak sampai 1 bulan, pihak bank menyetujui pengajuan Nur Asia. Lalu dicairkan pinjaman sebesar Rp 100 juta, dengan tenor selama 4 tahun dan angsuran sebesar Rp 3 jutaan per bulan.
Oleh Nur Asia, sebesar Rp 88 juta dari pinjaman bank tersebut dibayarkan untuk membeli rumah di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru Timur II, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Pembayaran diserahkan kepada Parminto atas sepengetahuan Faisol.
“Uang itu saya serahkan ke Parminto, kemudian diterima Faisol. Penyerahan uang pada 24 Januari 2024. Sisa pembayaran juga diserahkan ke Parminto atas sepengetahuan Faisol, dan bayar sampai lunas sebesar Rp 130 juta,” kata Nur Asia.
Setelah 1 unit lunas dibayar, kemudian Faisol kembali menawarkan rumah di samping rumah yang dilunasinya. Harga yang ditawarkan Faisol sebesar Rp 75 juta. Lalu Faisol menawarkan lagi rumah, sehingga totalnya 4 unit rumah berdampingan. Tertarik dengan tawaran tersebut, keluarga Nur Asia berniat membelinya.
Tanpa curiga, lalu mereka melakukan pembayaran kepada Faisol, tidak hanya berupa uang tunai tapi juga aset. Nur Asia berkata, pembayaran tersebut dibuktikan dengan beberapa kuitansi.
Rinciannya :
Kuitansi pembayaran oleh Nur Asia
– 22 Januari 2024 : Rp 5 juta
– 24 Januari 2024 : Rp 88 juta
– 29 Januari 2024 : Rp16 juta
– 26 Februari 2024 : Rp 12 juta
– 30 Maret 2024 : Rp 45 juta
– 16 April 2024 : Rp 130 juta
– 2024 : Rp 15 juta
– 2024 : Rp 130 juta
Kuitansi pembayaran oleh Holilah dan Halimatussa’diyah
– 20 Januari 2024 : Rp 50 juta (Abah Slamet, istri kakak Nur Asia)
– 24 Januari 2024 : Rp 2 juta (Holilah)
– 24 Januari 2024 : Rp 180 juta (Halimatussa’diyah)
– 25 Januari 2024 : Rp 48 juta (Abah Slamet, istri kakak Nur Asia)
– 11 Maret 2024 : Rp 7 juta (Ibu Fatimah)
– 15 April 2014 (Ibu Fatimah)
Selain pembayaran berupa uang, Nur Asia dan keluarganya juga membayar pembelian rumah ke Faisol dengan menyerahkan aset berupa kendaraan bermotor dan lahan petok D. Kendaraan yang diserahkan meliputi sepeda motor Honda Vario 1 unit, Honda PCX 1 unit, Yamaha N Max 1 unit, Honda Scoopy 1 unit, dan mobil Daihatsu Xenia. Aset tersebut diserahkan untuk menutup kekurangan pembayaran atas 4 unit rumah yang dijual oleh Faisol. Jika ditotal, keseluruhannya mencapai RP 527 jutaan.
Setelah semua uang dan aset tersebut diserahkan ke Parminto dan Faisol, dalam proses jual beli rumah tersebut tak kunjung direalisasikan oleh Faisol. Nur Asia meminta bukti AJB (akta jual beli) ke Faisol, tapi disuruh bayar lagi Rp 3 juta untuk 2 unit.
Nur Asia mau bayar jika AJB terealisasi. Karena saat ditagih AJB, Faisol selalu menghindar. Begitu pula dengan Parminto, yang menyerahkan tanggungjawab jual beli tersebut ke Faisol.
“Pembelian rumah sudah lunas, tapi tidak ada serah terima atau surat AJB. Saya tanya ke Faisol, disuruh ke Parminto. Oleh Parminto, suruh ke Faisol. Akhirnya saya mencari informasi pemilik tanah, dan ketemulah dengan Yulio. Ternyata, Faisol sebagai pengembang tidak membayar tanah milik Julius yang dijual ke saya dan kakak saya. Faisol saya ajak ketemuan tidak pernah mau. Sampai sekarang, Faisol hilang jejak,” kata Nur Asia.
Kini, Nur Asia kehilangan semuanya karena diduga ditipu oleh Faisol. Selain menanggung angsuran bank yang dibayar selama 4 tahun, dia juga kehilangan asetnya.
Untungnya, petok D yang awalnya dibuat untuk menambah pelunasan 4 unit rumah tersebut, telah dikembalikan oleh Faisol meski pengembaliannya dipersulit.
“Uang Rp 500 juta lebih dibawa Faisol. Sekarang saya menanggung cicilan bank. Saya rela jualan supaya bisa bayar bank agar rumah tidak disita. Sertifikat masuk ke bank untuk bayar rumah ke Faisol. Kadang, saya telat cicil karena penghasilan dari jualan tidak tentu,” ujar Nur Asia, yang sehari-hari berjualan buah strawberry secara asongan di Surabaya ini.
Nur Asia tidak menyangka, Faisol bisa sekeji itu menipu dirinya dan keluarganya yang kurang mampu. Sejauh ini, tidak ada itikad baik dari Faisol untuk mengembalikan uangnya.
“Akan saya dan laporkan ke Polisi. Tidak apa-apa hilang uang, asal Faisol dipenjara,” tegas Nur Asia.
Dodik Firmansyah, SH., selaku Kuasa Hukum dari Nur Asia menjelaskan, setelah dirinya menerima Kuasa dari kliennya, lalu menghubungi Faisol supaya mengembalikan uang yang diterimanya. Tapi sampai sekarang atau 4 bulan berselang sejak menerima Kuasa, Faisol selalu ingkar janji.
“Janjinya seminggu mau dikembalikan, tapi ingkar. Lalu berjanji lagi, sampai 4 bulan sejak Oktober 2024, tidak ada itikad baik. Nomor ponselnya tidak aktif. Punya 10 nomor, gonta-ganti. Tempat tinggalnya juga kontrak dan berpindah-pindah,” kata Dodik.
Dodik menegaskan, sesuai keinginan kliennya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Segera kami laporkan ke Polda Jawa Timur. Karena nilai kerugian di atas Rp 500 juta,” tegas Dodik. (ily)