
Trenggalek, BeritaTKP.com – Dua orang pria masing-masing berinisial AN (30) dan GS (43), ditahan polisi setelah dilaporkan melakukan threesome atau seks bertiga terhadap siswi SMK yang masih berusia 17 tahun.
Mirisnya, aksi bejat yang dilakukan keduanya terhadap korban tersebut sempat direkam hingga tersebar di media sosial. Orang tua korban yang mengetahi video tersebut lantas tidka terima dan melaporkan kedua warga Kecamatan Suruh, Trenggalek tersebut ke pihak berwajib.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathuh Bowo mengatakan, kasus threesome tersebut bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku yang ada di Kecamatan Suruh.
Dari prakerin trsebut, korban dan pelaku AN saling berkenalan hingga bertukar nomor telpon dan berkomunikasi lebih lanjut. “Tersangka meminta nomor korban. Hingga akhirnya mereka saling berkomunikasi,” ujarnya, Sabtu (12/08/2023).
Selanjutnya pada bulan Mei 2023 lalu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat kos. “Tapi ternyata pemilik kors tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar,” ujarnya.
Akhirnya, pelaku mengajak korban untuk menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Di sanalah, kedua tersangka melakukan bujuk rayu dan mengajak korban minum alkohol.
Pada akhir bulan Mei lalu, tersangka mengajak korban bertemu. Saat korban sampai, di lokasi ternyata tersangka mengajak temannya. “Tersangka di tempat tersebut pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya (GSG), yang kini juga menjadi tersangka,” imbuhnya.
Di dalam kamar hotel, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan bdan secara threesome. untuk melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban menenggak minuman keras. Kemudian, ketiganya pun melakukan hubungan badan di tempat itu.
Mirisnya, aksi treesome tersebut ternyata direkam oleh salah satu pelaku dengan durasi selama 2 menit. Video itu pun akhirnya beredar luas di media sosial hingga diketahui oleh kedua orang tua korban. Akhirnya orang tua korban memutuskan untuk melaporkan kedua tersangka ke Polisi.
Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Mengingat korban masih berstatus pelajar. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (Din/RED)





