Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan mengenai pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Februari 2025.
“Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, laporan yang dilayangkan atas pasal 263, 264, dan 266 KUHP
Dijelaskan Brigjen. Pol. Djuhandani, saat ini tim penyelidik masih melakukan pengumpulan alat bukti. Oleh karenanya, terlapor dalam kasus ini belum dapat diungkap.
“Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Brigjen. Pol. Djuhandani. (æ/red)