Pabrik Merica Palsu Di Grebek Polisi

275

Surabaya, BeritaTKP.Com  –  Pabrik merica palsu yang dikelola oleh industri rumahan yang terletak di Jalan Ploso Timur 1, Surabaya di grebek oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menjelaskan bahwa kasus ini adalah hasil kerja dari Tim Satuan Tugas Pangan Polrestabes Surabaya.

Shinto juga menunjukan bahwa  produk merica palsu dari industri rumahan ini bermerk “Cap Dua Lombok”. Pelaku usaha Cap Dua Lombok menjual produk kemasan merica bubuk, dengan komposisi merica yang telah dihaluskan dicampur nasi karak yang juga telah dihaluskan.

Sedangkan komposisi dalam produk merica bubuk palsu Cap Dua Lombok yang dicampur nasi karak ini perbandingannya 5 : 1, hal ini membuktikan bahwa banyak nasi karak daripada mericanya, yaitu 5 nasi karak berbanding 1 merica.

Pelaku usaha Cap Dua Lombok berinisial J mengaku memilih nasi karak sebagai bahan campuran produk kemasan merica bubuk karena setelah dihaluskan warnanya sama dengan merica, namun ia berdalih baru mencampur bahan baku merica bubuk dengan nasi karak sekitar setahun terakhir, dari keseluruhan usahanya yang telah berjalan selama 10 tahun.

Per bulan, rata-rata dia mampu memproduksi 2,5 ton bubuk merica palsu, yang kemudian mengemasnya per 50 miligram dan menjualnya Rp15 ribu per lusin, yang dipasarkan ke berbagai pasar tradisional di Surabaya dan sekitarnya.

“Bagi kami bukan soal harganya apakah lebih miring atau sama dengan harga kemasan produk merica bubuk lainnya.  Tapi pelaku usaha telah melakukan pelanggaran, yaitu mencampur bahan baku yang tidak sesuai dengan mutunya dengan tujuan mengurangi nilai produksi, terlebih Di kemasan merica bubuk Cap Dua Lombok hanya tertera izin dari Departemen Kesehatan. Setelah kita telusuri perizinan itu mereka dapatkan sejak 10 tahun yang lalu ” ujar Shinto.

Namun polisi masih belum menetapkan J sebagai tersangka dengan alasan masih melakukan pengembangan penyelidikan, Pelaku terancam Pasal 142 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dikenakan Hukuman minimal lima tahun penjara. @sunardi