Ngawi,BeritaTKP.Com – Jumat 9/6/2017 Polres Ngawi grebek Pabrik kerupuk besar di Ngawi Tepatnya di Jalan Sukowati RT 01 RW 04 Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Saat digrebek, pegawai kerupuk rambak tersebut terlihat kelimpungan. Pasalnya sedang melakukan aktivitas pembuatan kerupuk Pun berusaha menyembunyikan bahan yang diduga borak.
“Ini tadi memang sat Reskrim Polres Ngawi menggerebek pabrik kerupuk rambak yang diduga dicampur dengan borak,” ujar AKBP Nyoman Budiarja.
Pengrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat Warga sekitar curiga dengan bau borak dari pabrik kerupuk yang cukup besar ini.
“Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut memang benar. Kerupuknya berbahan borak,” ujar Budiarja.
Barang bukti yang berhasil diamankan enam sak kerupuk rambak atau total 165 kg, satu buah wajan besar, lima bungkus blek borak kristal merk jago, garam grosok tanpa merk 5 kg dan tiga bungkus kerupuk rambak.
Nyoman mengatakan, pemilik atas nama Rukmana (59) juga sudah mulai diperiksa. Pria asal Ciamis ini terkena pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 (1) UURI Nomor 8 tahun 1999 dengan perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 M. @agusS