Surabaya, BeritaRKP.Com – KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan kali ini sasarannya anggota dewan di Jawa Timur (Jatim), dalam kasus ini seorang Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, serta 2 orang kepala dinas telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bambang Heryanto selaku Kadis Pertanian Jatim dan Rohayati selaku Kadis Peternakan Jatim.
Selain itu ada pula 3 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Anang Basuki Rahmat selaku ajudan dari Bambang dan 2 staf DPRD Jatim atas nama Rahman Agung dan Santoso. Penangkapan diduga terkait dengan pemberian suap oleh sejumlah pejabat SKPD Jatim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan enam pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif sebelum penetapan tersangka di kantor lembaga antirasuah tersebut. Enam orang itu terdiri anggota DPRD dan pejabat dinas. “Ada unsur yang terdiri dari penyelenggara negara, DPRD dan dinas,” ujar dia. Dan keenam orang itu diberangkatkan langsung dari Jatim ke kantor KPK, Jakarta, pada Selasa (6/6).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan operasi ini dimulai dari kantor DPRD Jawa Timur. Senin kemarin, 5 Juni 2017, sekitar pukul 14.00, KPK mendatangi kantor DPRD dan menangkap dua staf DPRD yaitu Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. “Pada jam yang sama mengamankan BH (Bambang Heryanto), Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur di kantornya,” kata Basaria di kantor KPK, Selasa, 6 Juni 2017.
Selanjutnya sekitar pukul 24.00, penyidik mengamankan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki dan sopirnya di Jalan Pringgen, Malang.
Pada dini hari, penyidik menangkap Kepala Dinas Peternakan Rohayati di rumahnya. Ketujuh orang itu pun lantas digelandang ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa. Sopir Basuki kemudian dilepaskan dan enam orang lain dibawa ke Jakarta.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK juga menyita uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto. Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki.”Uang itu diduga pembayaran triwulanan kedua,” ujar Basaria. Ia menjelaskan ada dugaan para kepala dinas Provinsi Jawa Timur berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.
Basaria mengatakan, pada 26 Mei 2017 Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Rohayati. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. “Ini pemberian pada triwulan pertama,” kata Basaria.Setelah gelar perkara kasus dugaan suap DPRD Jatim, lembaga antirasuah meningkatkan status keenam orang itu sebagai tersangka. Basuki, Santoso, dan Rahman ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Rohayati, Bambang, dan Anang, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Disisi lain salah seorang staf Sekretariat DPRD Jatim, Afif, membenarkan ada tiga staf yang ikut diamankan KPK. Mereka adalah dua orang staf Komisi B DPRD Jatim (Agung dan Santoso) dan satu orang staf pimpinan DPRD Jatim Tjujuk Sunaryo bernama Muhan.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada penangkapan anggota DPRD Jatim. “Benar, terkait suap,” kata Agus saat dihubungi via telepon. Suap itu diduga terjadi karena anggota parlemen Jatim itu meminta uang ke dinas-dinas di Pemerintah Provinsi Jatim. “DPRD Jatim meminta setoran ke dinas-dinas,” jelas Agus.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penyegelan di Gedung DPRD Jatim Jl Indrapura Surabaya. “Tentu kegiatan yang berkaitan dengan wewenang KPK di bidang penindakan,” ujarnya.
Febri belum mengonfirmasi apakah penyegelan itu berkaitan dengan OTT atau penindakan lainnya. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut apakah yang terjadi di Jatim OTT atau kegiatan lain secara lengkap nanti,” ujar Febri.
Pantauan di lokasi, ruang Ketua Komisi B dan ruang sekretariat Komisi B tampak disegel dengan garis KPK warna merah hitam. Kedua ruangan itu memang berdampingan. Tampak daun pintu dan kusen ruang Ketua Komisi B dan sekretariat itu disegel dengan kertas warna putih yang tertera KPK. @red