OTT Lagi, Pungli Pasar Hewan Terjadi Di Kediri Juga Libatkan Oknum PNS

304

Kediri, BeritaTKP.Com – Tim saber pungli terus melakukan pemberantasan bagi para pelaku pungutan liar dan kali ini petugas saber pungli menjaring empat orang tersangka pungutan liar dan dari empat pelaku tersebut  tiga diantaranya adalah oknum PNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri, keempat orang tersebut terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli kediri.

Tiga pelaku yang berhasil di jaring oprerasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli antara lain  Sugiharto, selaku Kepala Pasar Hewan Purwokerto, Ngadiluwih, Suryadi dan Tawar Suyitno, keduanya selaku kasir pasar,ketiga pelaku tersebut masih aktif berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil kediri dan satu orang pelaku yakni Hadi Priyono, yang hanya bertugas sebagai penarik retribusi, ternyata keempat pelaku tersebut bertempat tinggal di sekitar pasar.

Sugiharto, satu dari empat pelaku yang berhasil di bekuk oleh satuan tim saber pungli mengaku bahwasanya ia bersama rekanya , dalam sehari mampu mengumpulkan uang retribusi parkir lebih dari Rp 1 juta dan dari jumlah tersebut, sebagian disetor ke bendahara desa dan lainnya dipergunakan untuk operasional kantor serta dinikmati bersama.

“Penangkapan terhadap empat pelaku pungli retribusi pasar tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah. Tim sapu bersih pungutan liar Polres Kediri memastikan informasi tersebut dengan melakukan pemantauan selama satu bulan, sebelum akhirnya melakukan penangkapan secara tangkap tangan,” ujar Kapolres Kediri AKBP Sumaryono.

Para pelaku melakukan pemungutan terhadap para retribusi pasar dan saat melakukan pungutan tersebut tanpa disertai karcis, para pelaku mengumpulkan uang hasil pungutan yang diminta dari para retribusi pasar tersebut untuk dinikmati bersama, untuk pungutan yang diminta para oknum pungli tersebut sebesar Rp.2.500,- per orang dan uang retribusi tersebut yang seharusnya masuk kedalam kas desa namun hanya dinikmati bersama.

Dari penangkapan ke empat pelaku yang dimana tiga diantaranya adalah seorang oknum PNS petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, buku karcis dan daftar harga parkir kendaraan dan untuk saat ini keempat pelaku di amankan oleh petugas setra di jerat dengan pasal 12 e sub 12 a ayat 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. @sul