Probolinggo, BeritaTKP.Com – Sapari (53) dan Jainal Abidin (34) yang berstatus PNS, mereka sebagai Kasi pembangunan desa dan staf di Kecamatan Gading, Probolinggo. Mereka berdua terkena OTT lantaran memotong Dana Desa (DD).
Menurut informasi uang DD yang diamankan sebagai barang bukti berkisar Rp 99 juta, pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu. Uang itu berasal dari 7 desa yang telah menyerahkan uang kepada tersangka. Namun dari pemotongan DD tahap kedua itu nominalnya bervariasi, antara Rp 2-Rp 10 juta yang disetorkan ke Sapari dan Zainal. Namun, paling besar uang DD itu dipegang Sapari.
Dana yang telah cair dari bank, kemudian diambil bendahara desa, sehingga pihak kecamatan sendiri memanggil bendahara desa, Selanjutnya istilah menyetorlah pada pihak kecamatan.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait adanya Potongan Dana Desa di Kecamatan Gading, Apakah (Pemotongan) ini sudah lama atau baru, kita masih melakukan tahap penyelidikan, Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dengan ancaman hukuman 20 tahun perjara. @ridwan