Sumenep, BeritaTKP.Com – Satuan Reskoba berhasil membekuk 9 tersangka dari 6 kasus peredaran narkoba, selama 12 hari pelaksanaan ‘Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017’ petugas merasakan panen pelaku pengguna maupun pengedar narkoba.
Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora menjelaskan bahwa dari Dari 9 tersangka narkotika tersebut, 2 di antaranya masih berstatus pelajar SMA kelas III dan mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan sekolahnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumalah barang bukti, “Barang bukti yang kami amankan dari para tersangkan semuanya narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kantong-kantong plastik klip kecil. Selain itu, kami juga mengamankan seperangkat alat hisap, mulai pipet kaca yang masih ada sisa sabu, juga korek api,” ungkap AKBP H. Joseph Ananta Pinora.
Ia juga menambahkan bahwa barang bukti terbanyak milik tersangka Marhom, yang kami amankan dari Junaidi sebagai kurir. Ada 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat kotor 11,46 gram.
Ia mengungkapkan, para tersangka yang berhasil dibekuk itu tidak sekadar berstatus sebagai pemakai, tetapi juga kurir dan pengedar, dan saat rilis polisi juga menyebutkan nama nama pelaku yang berhasil di tangkap oleh petugas.
Kesembilan tersangka itu masing-masing bernama Kadarisman (35), warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Ainur Rahman (22), warga Jl. HP Kusuma Kecamatan Kota Sumenep, Nur Salam (32), warga Desa Tamberu kecamatan Sokabana, Sampang, Afif (18), Ramdhan (19), dan Kholis (32), ketiganya warga Kecamatan Ganding, Luthfi (26), warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota, Junaidi (40) dan Marhom (40), keduanya warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. @sunar