Magetan, BeritaTKP.com – Satlantas Polres Magetan telah mengamankan sebanyak 66 unit sepeda motor dari berbagai merk yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi safety keamanan, dirubah bentuknya, hingga pajaknya mati. Hal itu dilakukan karena adanya operasi Semeru 2021.
Iptu Agus Suparno, Kanit Lakalantas Polres Magetan menjelaskan bahwa razia motor knalpot brong dan modifikasi dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang mengaku resah.
Pihaknya kemudian melakukan razia disejumlah ruas yang diduga akan melakukan aksi balap liar.
Petugas Sat Lantas dalam razia itu berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, modifikasi tidak sesuai spektek.
“Hasil operasi Semeru dan razia balap liar total jumlah motor yang diamankan ada 66 Unit,” terang Agus.
Sesuai undang-undang lalu lintas pasal 285 kendaraan yang diamankan ini tidak sesuai spesifikasi dan di modifikasi, merubah bentuk aslinya yang seharusnya standart pabrik.
Para pemilik motor selain diberi pembinaan juga ditindak tegas dengan surat tilang. Dan apabila para pemilik hendak mengambil motornya harus menunjukan surat-surat motor dan wajib mengembalikan kondisi sepeda motor ke standarnya.
“Razia ini akan di lakukan rutin untuk mewujudkan Magetan tertib lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan,” tandas Agus Suparno.
(k/red)






