Operasi Satpol PP Temukan Miras Dalam Kamar

338

Gresik, BeritaTKP.Com  – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Gresik melakukan operasi  di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan terutamawarung warung, dan dalam operasi itu, mereka menemukan puluhan botol minuman keras di waryng milik Asri Yuli, 45, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.

Sebelumnya anggota Satpol PP telah mendapatkan informasi adanya bunker miras. Bunker yang pernah digerebek ini mulai beroperasi kembali dan menyimpan lebih dari 50 botol miras dan pada sekitar pukul 17.00, sekitar 4 anggota Satpol PP mendatangi rumah Asri Yuli. Pemilik warung dan rumah itu awalnya tidak bersedia untuk dirazia.

Dan pada saat anggota Satpol PP membuka kasur yang ada di lantai ruang tengah. Tak disangka, di bawah kasur itu semacam ada ruang berukuran 2 meter kali 0,5 meter. Bunker sedalam 1,5 meter yang ditutupi papn kayu itu ternyata tersimpan 40 botol miras jenis bir. Pemilik beserta barang jualannya itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Gresik.

Hingga akhirnya pemilik warung beserta barang bukti di bawa ke kantor polisi guna unuk keterangan lebih lanjut dan Asri Yuli mengaku, menyesal telah melanggar peraturan daerah. Dia beralasan, selama ini warungnya bisa ramai dengan berjualan bir tersebut. Memang tidak di minum di lokasi, tetapi langsung membeli banyak dan dibawa pergi oleh konsumen. “Ini stok bulan lalu mas. Sudah beberapa minggu ini sepi yang beli, jadi disimpan,”akunya.

Tak hanya warung Asri, Satpol PP juga bergerak ke beberapa warung lain. Meski ada sekitar 4 dus botol miras yang berhasil diamankan dari sekitar 7 warung pinggir jalan. Pemilik warung sudah didata dan ke depan akan dirazia lagi. “Kalau ada yang masih melanggar, kami bisa tutup paksa,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Gresik, Mulyono. @arief