Madiun, BeritaTKP.com – Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Anton Prasetyo melalui Kanit Samapta Polsek Saradan Aiptu Suratmin bersama dengan sejumlah anggota lainnya melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Desa Klumutan Kecamatan Saradan, Madiun, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Aiptu Suratmin menuturkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan seorang petani berinisial SRN (59), RT 13 RW. 02 Desa Bener Kec. Saradan Kab. Madiun. “Saat patroli, kami mendatangi rumah SRN yang diduga menjual miras jenis Arak Jawa dan setelah dicek ditemukan 3 botol air mineral kemasan 600 mililter yang total berisi 4,5 liter arak,” ungkap Suratmin.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Saradan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Kanitsamapta mengimbau kepada warga agar menjauhi miras dan segala penyakit masyarakat. Supaya tercipta situasi yang kondusif terutama di wilayah hukum Polsek Saradan. (Din/RED)