Cirebon Kota, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mencetak hasil signifikan dalam pemberantasan obat-obatan berbahaya. Seorang pria berinisial TAJ alias K (33) ditangkap di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu malam (28/9/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi obat-obatan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Sat Resnarkoba langsung turun tangan melakukan penyelidikan dengan cermat.

Setelah memastikan kebenarannya, petugas bergerak cepat menyergap TAJ. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut.

Kepada petugas, TAJ yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta mengakui perbuatannya. Ia menyimpan obat-obatan terlarang itu untuk dijual kembali di wilayah Kapetakan dan sekitarnya. Pengakuan tersebut kini menjadi bahan penyidikan lebih lanjut.

Usai penangkapan, penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan TAJ sebagai tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara berat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Cirebon Kota tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap dari mana asal obat-obatan berbahaya tersebut. Upaya pengembangan diyakini akan membuka jaringan distribusi yang lebih besar.

Polisi juga menyoroti dampak sosial dari peredaran obat ilegal yang kerap menjerat kalangan muda. Hal ini menuntut peran serta masyarakat dalam membantu aparat dengan melaporkan segera jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Atas perbuatannya, TAJ dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi pidana yang mengancamnya cukup berat, mengingat kasus ini menyangkut keselamatan publik.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran obat ilegal. 

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran obat tanpa izin. Masyarakat bisa segera melapor lewat Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Cirebon Kota,” tegasnya.(æ/red)